Hukum Bunuh Diri dalam Islam
Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩) وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (٣٠
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zalim, akan Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah." (Surat al-Nisa: 29-30)
Dalam ayat lainnya dijelaskan:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Surat al-Baqarah: 195)
Dalam ayat lainnya:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina." (Surat al-Furqan: 68-69)
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Saw bersabda:
من قتَل نفسه بحديدة، فحديدته فى يده يتوجأ بها فى بطنه فى نار جهنم خالدًا مخلدًا فيها أبدًا، ومَن شَرِب سُمًّا، فقتل نفسه، فهو يتحساه فى نار جهنم خالدًا مخلدًا فيها أبدًا، ومن تردَّى من جبل، فقتل نفسه، فهو يتردى فى نار جهنم خالدًا مخلدًا فيها أبدًا
“Siapa yang membunuh dirinya dengan pisau, maka pisaunya akan dipegangnya dan ditusuk-tusukkannya ke perutnya di Neraka Jahannam abadi selamanya. Siapa yang meminum rancun, kemudian membunuh dirinya, maka akan menenggaknya di Neraka Jahannam abadi selamanya. Siapa yang gantung diri, maka ia akan mengantung di Neraka Jahannam abadi selamanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lainnya:
الذى يخنق نفسه، يخنقها فى النار، والذى يطعنها، يطعنها فى النار
"Orang yang mencekik dirinya, maka ia akan mencekiknya di Neraka. Dan orang yang menusuk dirinya, maka ia akan menusunya di Neraka." (HR al-Bukhari)
Itulah beberapa dalil dari al-Quran dan hadits yang menjelaskan bahwa bunuh diri merupakan sesuatu yang terlarang dalam Islam. Hukumnya Haram. Dosa besar.
Arwah Orang yang Bunuh Diri
Arwah orang yang bunuh diri sama dengan arwah muslim lainnya. Jikalau Anda mendapati atau mendengar ada arwah orang bunuh diri yang gentayangan, itu sebenarnya bukan arwah orang tersebut, tapi bisa jadi itu adalah Jin Qarinnya. Sebab, status orang yang bunuh diri tetaplah seorang Muslim; jikalau ia memang seorang Muslim sejak awal. Bunuh diri tidak menyebabkannya keluar dari Islam. Dosa besar, iya. Kafir, tidak.
Buktinya, orang yang bunuh diri tetap dimandikan, dishalatkan, dikuburkan, diurus layaknya kaum muslimin lainnya.
Jabir bin Samurah radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa ada sesoerang yang bunuh diri dihadapkan kepada Nabi Saw, kemudian beliau tidak mau menyolatkannya. (HR Muslim)
Hadits ini dikomentari oleh Imam al-Nawawi dalam Syarh Muslim (7/ 47):
“Hadits ini dimaknai agar menjauhkan diri dari upaya bunuh diri, sebagaimana beliau tidak mau menyolatkan jenazah orang yang berhutang. Para sahabat tetap menyolatkan orang yang berhutang berdasarkan perintah Rasulullah Saw. Sebab itu bertujuan untuk menghindari hutang, bukan karena ia kafir. Menurut Imam Malik, hukumnya makruh menyolatkan orang yang meninggal karena rajam, fasik, sebagai peringatan bagi yang lainnya.”
Syeikh bin Abdullah Aziz bin Baz pernah ditanyakan, sebagaimana dimuat dalam Kitab Majmu Fatawa al-Syeikh bin Baz (13/ 122), tentang orang yang bunuh; apakah dimandikan dan dishalatkan?
Beliau menjawab:
“Orang yang bunuh diri, mandikan dan dishalatkan, serta dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Sebab ia hanyalah pelaku maksiat, bukan kafir. Bunuh diri itu maksiat, bukan kekufuran.
Namun, selayaknya bagi Imam Besar (pemimpin)dan orang yang memiliki peranan penting, untuk tidak menyolatkannya sebagai bentuk pengingkaran, agar tidak ada orang yang menduga bahwa ia ridha dengan perbuatan tersebut. Imam besar, atau penguasa, atau Qadhi, atau kepala negara, atau Gubernur, jikalau meninggalkannya, kemudian menjelaskan bahwa ini adalah salah, maka itu lebih baik. Namun, orang yang bunuh diri tersebut, tetap dishalatkan oleh sebagian kaum muslimin.”
Siksa Kubur dan Siksa Neraka Pelaku Bunuh Diri
Siksa kuburnya sama dengan muslim lainnya pelaku dosa besar. Tidak ada dalil khusus yang menjelaskan masalah ini secara detail. Namun di akhirat kelak, ia abadi di Neraka, kemudian dihukum dengan cara yang sudah dijelaskan dalam hadits di atas; jikalau ia bunuh diri dengan cara menusuk diri, maka ia menusuk-nusuk dirinya di Neraka; jikalau ia bunuh diri dengan minum racun, maka ia menegak racun itu sedikit demi sedikit di Neraka; jikalau ia bunuh diri dengan cara gantung diri, itulah yang akan dijalaninya di Neraka kelak. Abadi selamanya.
Catatan Tambahan
Itulah hokum Islam tentang bunuh diri. Kita berlindung kepada Allah SWT dari segala bentuk maksiat. Jangan putus asa dari rahmat Allah SWT. Hidup di dunia ini, pasti akan selalu ada masalah. Semuanya akan silih berganti; bahagia, sedih, bahagia. Senang, derita, senang. Begitilah seterusnya. Tidak ada di dunia ini yang abadi dalam satu keadaan.
Kapan selesai dari masalah?
Ketika Anda melangkahkan kaki pertama kali di surga. Selesai sudah semua masalah.
Hidup hanya sementara. Mari mengabdikan diri kepada Allah SWT. Itu tugas utama kita di dunia. Masalah? Jalani dan serahkan keputusannya kepada Allah SWT, Zat yang Maha Menentukan segala. []