Hal-Hal yang Terlarang bagi Orang yang Mau Kurban
Ketika bulan Dzulhijjah sudah masuk, kemudian salah seorang di antara kita ingin ikur serta berkurban nantinya di tanggal 10 Dzulhijjah atau di Hari Tasyriq, maka ia diharamkan untuk memotong rambutnya atau bagian rambutnya atau memotong kukunya atau bagian yang mengelupas kulitnya.
Ada yang mengatakan bahwa yang terlarang itu memotong kuku dan bulu hewannya. Ini ngawur. Salah tenan. Saya juga mendapatkan pesan serupa dalam pesan-pesan yang viral di WhastApp, dan banyak juga yang menanyakannya kepada saya mengenai kebenarannya. Kita akan membantahnya dengan penjelasan yang ada di bagian selanjutnya.
Tapi tidak masalah jikalau ia mau memakai pakaian baru, menggunakan Hena dan wewangian atau Parfum, tidak masalah jikalau berhubungan suami istri atau segala hal yang menjadi mukaddimah hubungan tersebut.
Tapi perlu diingat dengan baik, keharaman ini berlaku bagi Shāhib al-Qurbān, yaitu yang menjad atas nama kurban. Keharamannya tidak berlaku bagi keluarganya, tidak juga bagi bagi panitia atau orang yang diwakilkan untuk mengurus kurban tersebut.
Hukum tersebut berlaku bagi laki-laki dan perempuan, baik berstatusnya suami maupun istri, menikah maupun belum. Haram bagi mereka untuk memotong kukunya, memotong rambutnya, dan sejenisnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Apa dalilnya?
Sabda Rasulullah Saw:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Jikalau kalian melihat hilal Dzulhijjah, kemudian salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri untuk tidak memangkas rambutnya dan kukunya.” (Riwayat Muslim, Nomor 1977)
Para Ulama dari al-Lajnah al-Dāimah mengatakan:
يشرع في حق من أراد أن يضحي إذا أهل هلال ذي الحجة ألا يأخذ من شعره ولا من أظافره ولا بشرته شيئاً حتى يضحي ؛ لما روى الجماعة إلا البخاري رحمهم الله ، عن أم سلمة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ( إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره ) ولفظ أبي داود ومسلم والنسائي : ( من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي ) سواء تولى ذبحها بنفسه أو أوكل ذبحها إلى غيره ، أما من يضحِّي عنه فلا يشرع ذلك في حقه ؛ لعدم ورود شيء بذلك ، ولا يسمى ذلك إحراماً ، وإنما المحرم هو الذي يحرم بالحج أو العمرة أو بهما " انتهى .
“Disyariatkan bagi siapa yang ingin berkurban, jikalau melihat hilal Dzulhijjah untuk tidak memotong rambutnya, tidak memotong kukunya dan mengambil kulitnya sedikit pun sampai ia berkurban, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Jamā’ah selain al-Bukhāri, dari Umm Salamah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Jikakalau kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka tahanlah diri untuk memotong rambut dan kukunya.” Kmeudian hadits denan lafadz riwayat Abu Daud, Muslim, dan al-Nasāi, “Siapa yang memiliki sembelihan yang akan disembelihnya, kemudian sudah tampak hilal Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong sedikit pun rambutnya dan kukunya, sampai ia berkurban. “ Baik ia sendiri yang akan menyembelihnya maupun akan diwakilkkannya penyembelihannya kepada orang lain. Sedangkan jikalau orang yang disembelihkan atas namanya, maka tidak disyariatkan baginya karena tidak adanya dalil yang menjelaskannya. Ini sama sekali bukan Ihrām, sebab ia hanya berlaku untuk haji dan umrah.”
(Lihatlah Fatāwa al-Lajnah al-Dāimah, 11/ 397, 398)
Kalau Melanggar Aturan di atas, Apa Hukumannya?
Jikalau ada yang ingin berkurban, kemudian melanggar aturan di atas, dengan memotong kukunya atau memangkas rambutnya, maka tidak ada kewajiban apapun di pundaknya. Hanya saja, ia harus bertaubat dan beristighfar memohon ampunan Allah SWT.
Ibn Hazm mengatakan dalam kitabnya al-Muhalla (6/3):
من أراد أن يضحي ففرض عليه إذا أهل هلال ذي الحجة أن لا يأخذ من شعره ولا من أظفاره شيئا حتى يضحي , لا بحلق , ولا بقص ولا بغير ذلك , ومن لم يرد أن يضحي لم يلزمه ذلك .
Siapa yang ingin berkurban, maka wajib baginya jikalau sudah tampak Hilal Dzulhijjah untuk tidak memotong rambutnya dan rambutnya sedikit pun sampai ia berkurban. Siapa yang tidak ingin berkurban, maka tidak ada kewajibannya.”
Ibn Quddamah al-Maqdisy mengatakan dalam Kitabnya al-Mughny (9/ 346):
إذا ثبت هذا , فإنه يترك قطع الشعر وتقليم الأظفار , فإن فعل استغفر الله تعالى ، ولا فدية فيه إجماعا , سواء فعله عمداً أو نسياناً
“Jikalau sudah jelas, maka ia tidak memangkas rambutnya dan memotong kukunya. Jikalau ia melakukannya, maka ia beristighfar memohon ampunan Allah SWT. Tidak ada fidyah atasnya karena hal itu berdasarkan Ijma’, baik dilakukannya dengan sengaja maupun karena lupa.”
Apa Hikmah Larangan Tersebut?
Mungkin salah satu pertanyaan terakhir yang sering kita tanyakan, atau sering dipertanyakan oleh orang lain kepada kita, apa hikmah di balik larangan tersebut? Kepana kita tidak boleh memangkas rambut dan memotong kuku?
Masalah ini dijawab oleh Imam al-Syaukāni dalam Kitabnya Nail al-Awthār (5/ 133):
والحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء للعتق من النار
Hikmah larangannya, agar semua anggota tubuh, semuanya tetap bebas dari Neraka.”
Baik, itulah catatan kita seputar hal-hal yang terlarang dilakukan bagi orang yang ingin berkurban atau ikut berkurban. Semoga kurban-kurban yang kita sembelih, kita tumpahkan darahnya, diterima oleh Allah SWT. Sebab, sebagaimana firman-Nya, inti kurban sebenarnya adalah Takwa dan Ikhlas. []