Sunnah Siwak
Membentuk masyarakat yang memperhatikan kebersihan dan kesehatan adalah salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh Syariah Islam. Jadi, tidak sekadar membahas masalah shalat, puasa, zakat atau politik, tapi juga membahas masa kesehatan pribadi.
Dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah Saw bersabda:
لولاَ أن أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي؛ لَأَمَرتُهُم بِالسِّوَاك عِندَ كُلِّ صَلاَة
"Jikalau tidak menyulitkan umatku, maka aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali shalat."
Dalam riwayat lainnya dari al-Bukhari, "Setiap kali wudhu."
Apa sebab pensyariatannya?
Jawabannya bisa ditemukan riwayat al-Bukhari, dari Aisyah radhiyallahu anha, Nabi Saw bersabda:
السِّواك مَطْهَرَةٌ للْفَم مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
"Siwak itu menyucikan mulut, membuat Allah SWT ridha."
Ini tentu saja tidak menafikan sikat gigi yang biasa kita gunakan. Ada beberapa pandangan ulama terkait masalah ini. Sebagian menjelaskan, peran sikat gigi sudah menggantikan posisi siwak. Sebagian menjelaskan, tidak tergantikan. Siwak tersendiri, sikat gigi juga tersendiri.
Apa pun itu, selama kita bisa menggunakan siwak, kerjakan itu dengan niat menjalankan sunnah Nabi Saw. Ada 5 waktu disunnahkannya, menurut para Ulama; Ketika Wudhu, Ketika akan Shalat, Ketika akan Membaca al-Quran, Ketika Bangun Tidur, dan ketika bau mulut berubah.
Dan jangan lupa juga sunnah yang menyertainya, untuk mencuci siwak setelah menggunakannya, sebagaimana yang dilakukan Aisyah dalam sebuah riwayat. []