Amanah Majelis
Nabi Muhammad Saw bersabda:
إِذا حدث الرجل حَدِيثا فَالْتَفت، فَهُوَ أَمَانَة
"Jikalau seseorang menyampaikan sesuatu, kemudian ia melirik, maka itu adalah amanah."
(HR Abu Daud)
Makhul menjelaskan, sebagaimana dikutip Imam al-Baghawi dalam Syarh al-Sunnah, melirik disini untuk melihat ke kiri dan kanan tentang ada tidaknya yang mendengar. Jikalau itu dilakukan, maka pembicaraan tadi adalah amanah. Tidak halal menyebarkannya.
Dalam riwayat lainnya juga dijelaskan:
الْمجَالِس أَمَانَة، وإفشاؤها خِيَانَة
"Majelis itu amanah, dan menyebarkannya khianat."
Maksudnya, apa yang disampaikan dalam Majelis, yang memang ditegaskan untuk tidak disampaikan keluar Majelis.
Denis Arifandi Pakih Sati
@dapakihsati