Sunnah Memberikan Hak Jalan

Sunnah Memberikan Hak Jalan


Rasulullah Saw melarang umatnya untuk tidak mengganggu atau menyakiti orang lain. Salah satu bentuknya, beliau melarang sahabatnya (yang hukumnya juga berlaku buat kita) untuk duduk-duduk di jalanan atau tempat umum yang dilalui oleh orang banyak. Sebab, hal ini akan membuat mereka tidak nyaman. 

Namun, jikalau kadangkala tidak ada pilihan lain kecuali di situ, maka beliau menjelaskan beberapa syarat yang perlu dijaga agar mudharat yang dikhawatirkan terjadi, bisa disingkirkan. 

Diriwayatkan oleh al-Bukhari, dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu, dari Nabi Muhammad Saw bersabda, "Jangan kalian duduk-duduk di jalanan." 
"Kami tidak punya pilihan lain. Itu Majelis kami yang kami berbincang-bincang disitu." Jawab mereka
"Jikalau kalian enggan, kecuali bermajelis itu. Maka, berikanlah hak jalan!." 
"Apa hak jalan tersebut? Tanya mereka
Nabi Saw menjawab: 
غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ، وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ
"Menundukkan pandangan, tidak menyakiti (menganggu), menjawab salam, memerintahkan yang makruf, mencegah yang mungkar."

Jadi, pada dasarnya dalam sunnah Nabi Muhammad Saw, kaum muslimin dilarang untuk duduk-duduk (nongkrong) di jalan-jalan yang dilalui khalayak. Namun, jikalau terpaksa melakukannya, tidak ada pilihan lain, perhatikan syarat-syarat yang dijelaskan dalam hadits Nabi di atas. Selain akan memberikan kenyamanan bagi diri sendiri dan orang lain, juga yang jauh lebih penting Menjalankan Sunnah Nabi. []