Hukum & Pentingnya Menjaga Lisan (Hifdz al-Lisān)

Hukum & Pentingnya Menjaga Lisan (Hifdz al-Lisān)


Lisan itu bahasa Arab. Sudah familiar dalam Bahasa Indonesia. Artinya lidah. Tidak bertulang. Namun lebih tajam dari pedang. Jikalau pedang hanya melukai,kemudian keluar darah, diobati, kemudian sembuh. Lisan tidak begitu. Jikalau dilukai oleh lisan. Lukanya dalam dan tidak terlihat. Walaupun sudah berusaha diobati dengan kata maaf, namun lukanya tidak akan sembuh. Sakitnya mungkin meredam, Namun, suatu hari nanti akan kambuh  kembali. 


Hukum menjaganya wajib. Lazim. Banyak darah yang tumpah karena lisan yang tidak terjaga. Gara-gara bercanda yan tidak pada tempatnya, akhirnya pisau menancap di dada. Gara-gara sebutan yang tidak selayaknya, peluru sampai bersarang di kepala. Banyak sekali kasus yang berawal dari lisan ini. 


Maka, berhati-hatilah dengan lisan. Penting Hidzul Lisan atau menjaga lidah ini. 


Lidah memang tidak bertulang, namun ketajamannya tidak bisa Anda bandingkan dengan pedang atau sejenisnya. Jikalau pedang hanya bisa membuat luka fisik, namun lidah mampu membuat luka dalam, yang tentunya kesembuhannya jauh lebih susah dari yang pertama.  


Hadits-Hadits Rasulullah Saw Tentang Menjaga Lisan (Hifdz al-Lisān)


Ada sejumlah hadits yang menjelaskan mengenai lisan ini. Kita akan memaparkan dalam tulisan ini beberapa di antaranya. 


Rasulullah Saw bersabda: 

“Sebahagian besar kesalahan anak Adam berada di lisannya.” [Diriwayatkan oleh At-Thabrany dan Ibn Abi Ad-Dunya] 

Semakin banyak Anda berbicara, maka semakin banyak kesalahan Anda. Makanya, kata pepatah “diam itu emas.” Bukan berarti diam terus, ya! Adakalanya kita harus berbicara menyampaikan pendapat, apalagi jikalau statusnya darurat; wajib; kudu dilakukan. Hanya saja, dalam status tidak perlu, santai, banyak bicara akan membuat diri seringkali jatuh ke dalam jurang masalah.


Dalam hadits lainnya dijelaskan:

مَن كان يؤمن بالله واليوم الآخر، فليقُلْ خيرًا أو ليصمُتْ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ucapkanlah kebaikan atau diam.” [Muttafaq Alaihi]


Imam al-Syafii mengatakan: 

“Jikalau seseorang ingin berbicara, maka hendaklah ia berpikir terlebih dahulu sebelum berbicara. Jikalau memang ada maslahatnya, maka ia silahkan berbicara. Jikalau ragu, maka tidak usaha berbicara sampai tampak ada maslahatnya.” (Kitab al-Azkar: 114)


Dalam bahasa lainnya, mungkin bisa kita katakana, orang yang asal bicara saja, asal melambe saja, tanpa memikirkan dahulu apa yang akan diucapkannnya, maka keimanannya yang ada di dalam hatinya perlu dipertanyakan.


Rasulullah Saw bersabda: 

مَن يضمن لي ما بين لَحْيَيْهِ وما بين رِجْليه أضمن له الجنة

“Siapa yang menjamin bagiku apa yang ada di antara dua jenggotnya (kumis & jenggot) dan apa yang ada di antara kedua kakinya, maka saya menjamin surge baginya.” (HR al-Bukhari)


Di antara kumis dan jenggot itu adalah mulut. Dalam mulut itu ada lisan. Lisan itu lunak, tidak bertulang. Namun dosa yang dilahirkannya bisa banyak, sebagaimana pahala yang didapatkannya juga bisa banyak. Maka, mengarahkan lisan untuk selalu berada di jalan Allah SWT adalah sebuah kewajiban, sebagaimana wajibnya menjaga apa yang ada di antara kedua kaki dari dosa dan perzinaan. 


Pada suatu hari, Musa Al-Asyary bertanya kepada Rasulullah Saw: 

“Muslim manalah yang lebih baik?” 

Beliau menjawab:

مَن سلِم المسلمون من لسانه ويده

“Orang yang kaum muslimin selamat dari lisannya dan tangannya.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari]

Ya, banyak yang mengaku muslim, namun lidahnya tajam. Tidak ada satu orang pun yang berbicara dengannya, kecuali akan luka; sakit hati. Muslim yang hakiki adalah muslim yang mampu menjaga lisannya melukai batin orang lain, dan menjaga tangannya menyakiti lahir.

 

Uqbah bin Amir bertanya kepada Rasulullah Saw: 

“Wahai Rasulullah, apakah keselamatan itu?” 

Beliau menjawab:

أمسِكْ عليك لسانك، وليسَعْك بيتك، وابكِ على خطيئتك

 “Tahanlah lisanmu, maka rumahmu akan lapang, dan tangisilah kesalahanmu.” [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi]


Hasan Al-Bashry meriwayatkan perkataan para sahabat, “Lisan seorang mukmin berada di belakang hatinya. Jikalau ia ingin bicara, maka ia memikirkannya dengan hatinya dan disampaikan dengan lisannya. Dan lisan orang munafik berada di hadapan hatinya. Jikalau ia ingin bicara, maka ia menyampaikannya dengan lisannya dan tidak memikirkan dengan hatinya.” [Diriwayatkan oleh Al-Kharaithy] 

Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, bahwa seorang mukallaf harus menjaga lisannya dari semua pembicaraan, kecuali pembicaraan yang menampakkan kemaslahatan. Jikalau maslahah dan mudharatnya sama, maka meninggalkannya lebih utama.”


Bahaya Lisan (Afāt al-Lisān)


Ada beberapa bahaya yang bisa ditimbulkan oleh lisan, yang harus Anda hindari dalam kehidupan sehari-hari: 


1-Ghibah

Ghibah atau gunjing adalah menyebut muslim lainnya dengan sesuatu yang dibencinya, baik berkaitan dengan agamanya, dunianya maupun badannya, atau berkaitan dirinya, atau bentuknya, atau akhlaknya, atau berkaitan dengan anaknya, atau bapaknya, atau hartanya, atau istrinya, atau pelayannya, atau budaknya, atau berkaitan dengan pakaiannnya, cara jalannya, senyumannya, keceriaannya, dan lain-lain, baik Anda menyebutnya dengan lafadz, atau isyarat, atau tulisan, atau media-media komunikasi lainnya. 


Pada suatu hari, Rasulullah Saw bertanya kepada para sahabatnya:

أتدرون ما الغِيبة؟ 

“Apakah kalian mengetahui apa itu ghibah?” 

Mereka menjawab;

الله ورسوله أعلم

 “Allah Swt dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” 

Beliau berkata: 

ذكرك أخاك بما يكره

“Menyebut saudaramu dengan sesuatu yang dibencinya.” 

Mereka bertanya: 

أفرأيت إن كان في أخي ما أقول؟

“Bagaimana pendapatmu jikalau saya mengatakan apa yang ada pada dirinya?”

Beliau menjawab:

إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه فقد بهَتَّه

“Jikalau apa yang engkau katakan itu ada dalam dirinya, maka engkau telah mengghibahnya. Jikalau tidak, maka engkau telah melakukan kebohongan besar.” [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi] 


Ada tiga point utama dalam hadits di atas: 

Pertama, Ghibah atau gunjing itu artinya menyebut saudara Anda atau muslim lainnya dengan sesuatu yang memang ada pada dirinya. Lucunya, seringkali kita dengar pelaku Ghibah berkata, “Ini bukan Ghibah, ya.” Terus ia berkata ini dan itu tentang si Anu. Ya, itu Ghibah namanya. Jikalau mengatakan yang tidak benar, itu namanya fitnah. Hihi…


Kedua, Jangan ikut serta dalam pergunjingan atau ghibah. 

Ini juga sering kita langgar. Bukannya meredakan suasana, malah ikut nimbrung nambahin. Hedeh… Itu mah sama saja ikut menambah dosa yang sudah bertumpuk-tumpuk. Lama-lama nanti bicaranya akan kemana-mana, menyebut ini itu yang seharusnya tidak dibahas.


Ketiga, Kalau sudah ikut Ghibah atau Gunjing, setelah tinggalkan. 

Jikalau sudah terlanjur ikut Ghibah atau Gunjing, segera istighfar, taubat. Jangan malah nambahin lagi. “tanggung,” katanya. Hehe.. Istighfar. Mohon ampun Allah SWT. Jauhkan diri Anda segera dari perbuatan tidak baik ini. 


2-Namimah

Namimah adalah adu domba, yaitu menyampaikan perkataan seseorang kepada orang lainnya dengan tujuan menimbulkan khusumat di antara mereka. 


Kedua perbuatan ini diharamkan dalam Islam, dan merupakan Ijma’ umat. Banyak sekali dalil yang menunjukkan hal ini dalam Al-Quran dan Sunnah, seperti firman Allah Swt:


 “Janganlah sebahagian kalian mengghibah sebahagian lainnya.” [Al-Hujarat: 12] 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ  

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang." (Surat al-Hujurat" 112)


Dan Rasulullah Saw bersabda:

لا يدخل الجنة نمام 

“Tidak ada pernah masuk surga, seseorang yang suka mengadu domba.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim]


Jadi, marilah menjaga lisan. Banyak keutamaan dan fadilah, dan manfaat di balik penjagaannya. Susah memang. Tapi disitulah ujiannya. Manusia itu makhluk social, yang tidak bisa menahan dirinya untuk tidak berbicar. Apalagi wanita. Jangan ditanya. []

Hukum Ziarah Kubur

Hukum Ziarah Kubur


Pada dasarnya, hokum Ziarah kubur adalah sunnah. Sebab ia mengingatkan akhirat, kemudian juga akan bermanfaat bagi Mayat dengan mendapatkan doa dan Istighfar. 

Rasulullah Saw bersabda: 

قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزوروها فإنها تذكر بالآخرة

 “Dahulu saya melarang kalian untuk menziarahi kubur. Maka, sudah diizinkan Muhammad untuk menziarahi kuburan ibunya. Sebab, iaa mengingatkan kalian akan akhirat.” (Hr al-Turmudzi)

Di awal sejarahnya, berdasarkan hadits ini, memang ziarah kubur itu dilarang secara mutlak, baik laki-laki maupun perempuan. Namun setelahnya, hukumnya diubah oleh Rasulullah Saw, dengan diizinkan. Sebab ada kemanfaatannya bagi diri yang berziarah. 

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Muhammad Saw menziarahi kuburan ibunya, kemudian beliau menangis dan membuat menangis orang-orang yang ada di sekitarnya, kemudian beliau bersabda: 

استأذنت ربي في أن أستغفر لها فلم يؤذن لي ، واستأذنته في أن أزور قبرها فأذن لي ، فزوروا القبور فإنها تذكر بالموت

“Saya memohon izin kepada Rabbku agar bisa memohonkan ampunan baginya, namun saya tidak diizinkan. Kemudian saya memohon izin kepadanya agar saya bisa menziarahi kuburannya, maka Dia mengizinanku. Maka. Ziarahilah kubur, sebab ia mengingatkan akhirat.” (HR Muslim)

Hukum sunnahnya ini, merupakan kesepakatan para ulama. Bahkan Ibn Hazm al-Andalusi menyatakan hukumnya wajib menziarahi kubur berdasarkan kedua hadits di atas. Dalam artian, jikalau Anda tidak menziarahi kubur, maka Anda berdosa kata Ibn Hazm. 

Tapi… Sekali lagi Tapi…Ingat dengan baik!

Kecuali, jikalau kuburan itu atau Jenazahnya berada jauh, bagi yang ingin menziarahinya harus bersusah payah melakukan perjalanan dan mengadakan rihlah khusus. Maka ketika itu, ia tidak disyariatkan, berdasarkan sabda Rasulullah Saw: 

لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد، المسجد الحرام ومسجدي هذا والمسجد الأقصى

 “Janganlah diupayakeraskan perjalanan kecuali ke tiga Masjid; Masjidil Haram, Masjid saya ini, dan Masjid al-Aqsha.” (HR Bukhari dan Muslim)


Hukum Ziarah Kubur bagi Para Wanita/ Muslimah

Masalah hokum ziarah kubur bagi wanita atau muslimah, agak sedikit berbeda dengan hokum di atas. Sebab, khusus untuk wanita, ada dalil khusus dalam hal ini, yang kedua dalilnya saling bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya dalam  kandungan hukumnya.

Pertama, hadits yang diriwayatkan Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah Saw bersabda: 

قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزوروها فإنها تذكر بالآخرة

 “Dahulu saya melarang kalian untuk menziarahi kubur. Maka, sudah diizinkan Muhammad untuk menziarahi kuburan ibunya. Sebab, iaa mengingatkan kalian akan akhirat.” (Hr al-Turmudzi)


Laki-laki dan perempuan, tercakup dalam keumuman hadits ini. Bukan saja laki-laki  yang butuh peringatan akan akhiratnya, namun perempuan juga. Kedudukannya sama, sebagaimana sabda Rasulullah Saw: 

النساء شقائق الرجال

“Para wanita itu kansungnya para laki-laki.” 

Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibn Majah, dan al-Turmudzi, bahwa Rasulullah Saw bersabda: 

لعن الله زوارات القبور

“Allah SWT melaknat para wanita peziarah kubur.” 

Zahirnya, kedua hadis di atas saling kontradiksi, saling  bertentangan. Makanya, dalam masalah ini, ada tiga pendapat ulama. 

Kelompok Pertama, mereka membolehkannya berdasarkan hadits yang pertama. Kelompok Kedua, mereka melarangnya secara mutlak berdasakan hadits yang kedua. Jikalau ada wanita yang berziarah kubur, maka ia akan mendapatkan laknat Allah SWT. Kelompok ketiga, mereka berusaha mengkompromikan antara kedua dalil, sehingga lahir hokum kebolekahannya tapi dengan syarat. 

Menurut saya, mengikuti sejumlah ulama lainnya, pendapat yang ketiga adalah pendapat yang kuat. Tidak masalah perempuan itu berziarah kubur, asalkan tidak dilakukan berulang-ulang dan berkali-kali. Sedangkan jikalau tidak sering melakukannya dan tidak dilakukan berulang-ulang, maka sebagian ulama menyatakan kemakruhannya. 

Ulama yang membolehkan, bukan boleh begitu saja, ya. Mereka juga menetapkan syarat: tidak melakukan kemungkaran di kuburan, seperti meratap di kuburan, atau berteriak, atau berangkat untuk ziarah dengan bertabarruj, atau berdoa kepada si Mayat dan meminta hajatnya, atau perbuatan terlarang lainnya.

Orang yang menziarahi kuburan kaum muslimin, mengucapkan apa yang diucapkan oleh Rasulullah Saw ketika menziarahi al-Baqi’, yaitu: 

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ المُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ, وَأَنَا إِنْ شَاءَ اللَّه بِكُمْ لَاحِقُوْن, أَنْتُمْ فَرَطُنَا وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعٌ, نَسْأَل اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ, اللَّهُمَّ اغْفِر لَهُمْ, اللَّهُمَّ ارْحَمَهُمْ

“Keselamatan bagi kalian wahai para penghuni negeri dari kalangan mukminin dan muslimin. Saya dengan izin Allah SWT akan mengikuti kalian. Kalian adalah pendahulu kami, dan kami pengikut kalian. Kami memohon Allah SWT bagi kami dan kalian semuanya keselamata. Ya Allah, ampunilah mereka. Ya Allah, rahmatilah mereka.” (Hr Muslim)[]

Hukum Mewarnai Rambut

Hukum Mewarnai Rambut


Mau tampil gagah atau cantik, merupakan sesuatu yang bernilai pahala di sisi Allah SWT. Dan rambut adalah salah satu karunia keindahan yang diberikan-Nya kepada para hamba, yang harus dijaga dan dirawat dengan sebaiknya. 

Dalam haditsnya, Rasulullah Saw bersabda: 

من كان له شَعرٌ فليُكرمه

“Siapa yang memiliki rambut, maka muliakanlah.” (HR Abu Daud)

“Muliakanlah”, maksudnya dijaga dengan sebaik-baiknya; dibersihkan, dishampooi, dirapikan. Jangan sampai rambut gondrong, katanya mengikuti sunnah Nabi, namun apek; bau busuk; banyak kutu. Itu namanya menghinakan rambut, merendahkan sunnah Nabi. 

Dalam hadits lainnya dijelaskan: 

إن الله جميلٌ يحب الجمال

“Allah itu Indah, dan menyukai keindahan.” (HR Muslim)

Dan salah satu bentuk keindahan itu adalah mewarnai rambut. 


Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam, Selain dengan Hitam

Ulama bersepakat, mewarnai rambut dengan warna apapun, menjadi merah atau kuning atau apapun itu, selain dengan warna hitam, maka hukumnya boleh. Tidak masalah, mau mewarnainya dengan henna, atau dengan za'faran, dan lain sebagainnya. 

Mewakili fikih Mazhab Hanafi, dalam al-Fatawa al-Hindiyyah (44/45): “Para syeikh rahimahumullah bersepakat bahwa menginai bagi laki-laki dengan warna merah adalah sunnah, dan ia merupakan salah satu cirri kaum muslimin dan tanda mereka.” 

Kemudian dikatakan oleh al-Hashfaky al-Hanafy (Kitab al-Durr al-Mukhtar: 6/ 422): “Disunnahkan bagi laki-laki menginai rambutnya dan jenggotnya.” 

Mewakili pendapat Mazhab Maliki, dijelaskan dalam al-Dzakhirah (Kitab al-Fawakih al-Dawani ala Risalah Ibn Abi Zaid al-Qayrawani: 8/ 191) dijelaskan, “Mereka bersepakat bolehnya mengubah uban dengan al-Shafrah, Inai, dan al-Katm. Mereka hanya berbeda pendapat tentang mana yang lebih baik; mengerjakannya atau meninggalkannya. Dalam hal ini, Imam Malik ada dua pendapat.” 

Ibn Abdil Barr mengatakan (Kitab al-Istidzakar: 8/ 439): “Para ulama tidak berbeda pendapat tentang bolehnya berinai dengan henna, al-Katm, dan semisal keduanya.” 

Mewakili pendapat Mazhab Syafii, dijelaskan dalam Kitab al-Majmu (1/ 293-294): “Disunnahkan menginai uban dengan kuning atau merah. Ini disepakati oleh para sahabat kami, di antara yang terang-terang menyatakannya adalah al-Shumairy, al-Baghawy, dan selainnya.” 

Mewakili pendapat dalam Mazhab Hanbali, dijelaskan dalam Kitab al-Mughni (1/ 105): “Disunnahkan menginai uban dengan selain warna hitam. Ahmad mengatakan: Saya melihat orang tua yang menginai rambutnya, dan saya bahagia melihatnya.” 

Apa dalil mereka? 

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Saw bersabda: 

إن اليهود والنصارى لا يصبغون فخالفوهم

“Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak berinai, maka bedalah dengan mereka.” (HR Bukhari)

Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah bahwa ketika Fathu Makkah dibawalah Abu Quhafah mendatangi Nabi Muhammad Saw; rambutnya dan jenggotnya sudah memutih. Kemudian beliau bersabda: 

غيروا هذا بشيءٍ واجتنبوا السَّواد

“Ubahlah ini dengan sesuatu, dan jauhilah yang hitam.” (Hr Muslim)

Rasulullah Saw bersabda: 

غيِّروا الشيب ولا تشبَّهوا باليهود

“Ubahlah uban dan janganlah kalian menyerupai yahudi.” (HR al-Turmudzi)

Abu Umamah radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw berjalan bersama sekelompok sepuh Anshar yang jenggot mereka sudah memutih, kemudian beliau bersabda: 

يا معشر الأنصار، حَمِّّروا وصَفِّروا وخالفوا أهل الكتاب

“Wahai sekalian Ashar, merahkanlah dan kuningkanlah, berbedalah dengan Ahli Kitab.” (Hr Ahmad)

Umm Salamah radhiyallahu anha meriwayatakan bahwa ia melihat rambut Nabi Muhammad Saw merah. (HR Bukhari)

Abu Ramtsah meriwayatkan bahwa ia dan bapaknya mendatangi Nabi Muhammad Saw, dan mereka mendapati jenggot Nabi Muhammad Saw dipenuhi inai. (Hr Bukhari)


Hukum Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam

Dalam masalah mewarnai rambut dengan warna hitam ini, ada point yang disepakati para ulama dan ada point yang mereka berbeda pendapat dalam menyikapinya. 

Point yang disepakati itu ada dua: 

Pertama, Mereka bersepakat bolehnya menginai atau mewarnai rambut dengan warna hitam ketika berjihad, sebagaimana dijelaskan dalam al-Fatawa al-Hindiyah(44/ 45): “Sedangkan menginai dengan hitam, siapa saja pasukan perang yang melakukannya, agar semakin ditakuti musuh, maka itu tindakan terpuji. Masalah ini disepakati oleh para syeikh.” 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh al-Syarwani al-Syafii: 9/ 375: “Menginai rambut dengan hitam, hukumnya haram, kecuali bagi yang berjihad melawan kaum kafirin, maka tidak masalah.”

Ada sejumlah pendapat ulama lain dari mazhab yang sama atau Mazhab lainnya, mengungkapkan pendapat serupa. Intinya, kenapa diizinkan di medan jihad, untuk menakuti para musuh, agar para pasukan kelihatan muda dan kuat. Kalau ubanan, khawatir akan membuat musuh semakin percaya diri, sehingga melahirkan kekuatan lebih. 

Kedua, Mereka sepakat tidak bolehnya mewarnai rambut dengan warna hitam dengan niat al-Talbis (menyembunyikan fakta) dan al-Khada’ (menipu). Misalnya, orang yang sudah usia tua, mau menikahi gadis, maka ia sengaja menghitamkan rambutnya, agar sang gadis tertarik menikah dengannya dan menyangkanya masih muda. Ini jelas. Disepakati keharamannya oleh seluruh Mazhab. 

Dalilnya sabda Rasulullah Saw: 

من غشّنا فليس منّا

“Siapa yang menipu kami, bukan bagian dari kami.” (Hr Muslim)

Sedangkan point yang menjadi perbedaan di kalangan ulama adalah bagaimana hukumnya mewarnai rambut dengan warna hitam bagi yang tidak dalam kondisi berjihad, kemudian tidak juga ada niat untuk melakukan al-Talbis kepada orang lain atau al-Khada’. 

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: 

Pertama: Makruh dengan warna hitam, kecuali bagi orang yang berjihad. Ini merupakan pendapat Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan Mazhab Syafii tapi pendapat ini tidak dijadikan pegangan alam Mazhab, serta juga merupakan pendapat Mazhab Hanbali. 

Dalil mereka adalah hadits Abu Quhafah yang sudah kita paparkan di atas, yang disuruh untuk menjauhi warna hitam. Hanya saja, larangan disini, dipalingkan maknanya dari haram ke makruh. Karena kata-katanya “jauhilah” bukan “janganlah”. 

Kedua, Haram mewarnai rambut dengan warna hitam. Inilah pendapat yang paling shahih dalam Mazhab Syafii, dan salah satu pendapat dalam Mazhab Hanbali. 

Dalilnya sama dengan di atas, yaitu hadits mengenai Abu Quhafah. Hanya saja, larangan “jauhilah hitam” itu dimakna al-Tahrim; haram. 

Ketiga, Boleh mewarnai rambut dengan warna hitam, selama tidak mengandung unsure al-Talbis dan al-Khada’. Ini adalah pendapat Abu Yusuf, Muhammad bin Sirin, dan Ishaq bin Rahawaih. 

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw: 

إن أحسن ما اختضبتم به لهذا السَّواد، أرغب لنسائكم فيكم وأهيب لكم في صدور عدوِّكم

“Sebaik-baik yang kalian gunakan untuk ini adalah hitam, lebih menarik bagi para wanita kalian dan lebih ditakuti di hadapan musuh kalian.” (HR Ibn Majah)

Kemudian juga diriwayatkan banyak para sahabat dan para tabiin yang menginai rambut mereka dengan warna hitam, salah satu tokok utamanya adalah dua orang cucu Nabi; al-Hasan dan al-Husain. Ibn Qayyim al-Jauziyah menjelaskan dalam Kitabnya Zaad al-Maad (4/ 368): 

“Memang benar riwayat yang menyatakan bahwa al-Hasan dan al-Husain menginai rambut mereka dengan warna hitam.”

Keempat, Boleh mewarnai rambut dengan warna hitam bagi wanita dengan seizing suaminya. Ini merupakan salah satu pendapat dalam Mazhab Syafii, namun tidak dijadikan sebagai pegangan dalam Mazhab. Artinya, bagi wanita yang belum menikah, tidak boleh. Bagi yang sudah menikah, tapi tidak ada izin suaminya, tidak boleh juga. 

Tapi syaratnya harus berhijab ya. Kalau tidak berhijab, ya haram. Mutlak. 

Kelima, Boleh bagi perempuan, tapi tidak laki-laki. Hanya saja pendapat ini lemah sekali. Ini merupakan pendapat al-Qary dalam kitabnya Mirqat al-Mafatih. 

Kesimpulannya, mewarna rambut dengan warna hitam, hukumnya paling tinggi itu Makruh. Tidak sampai haram. Sebab, ada beberapa riwayat yang menjelaskan para sahabat yang menggunakan warna hitam untuk menginai rambutnya, salah satunya cucu nabi. Apalagi lafadz haditsnya “jauhilah” bukan “janganlah”.  Dan tidak masalah juga dengan pendapat Mubah atau boleh. Asalkan tidak ada niat al-Talbis atau al-Khada’, yaitu niat menipu orang lain, menampakkan diri masih muda padahal udah tua Bangka, pengen dapat gadis tidak sadar usia. 

Namun untuk kehati-hatian; hindarilah mewarnai rambut dengan hitam, apalagi yang warna sudah memutih, usia sudah tua. 


Catatan-Catatan

Oke, di ujung catatan ini, saya ada beberapa catatan: 

  • Cat rambut atau mewarnai rambut itu halal-halal saja, baik laki-laki dan perempuan, tua maupun muda, selain warna hitam. Tapi.. sekali lagi tapi. Jangan sampai bermirip-miripan dengan non muslim atau kaum kafir atau kaum musyrikin ya, seperti nyatanya sekarang. Dikenal juga dengan istilah Tasyabbuh bi al-Kuffar Bagi perempuan, silahkan saja, tapi harus berjilbab. Rambut itu aurat.
  • Apa hukum mewarnai rambut yang belum beruban? Tidak masalah. Sudah dijelaskan di atas. Pahamkan?!
  • Menyemir uban dengan warna hitam, sudah kita jelaskan pendapat para ulama dalam masalah ini. Untuk kehati-hatian, ya tidak usah. Jikalau mau juga, niatnya jangan sampai al-Talbis dan al-Khada’. Jikalau sudah terlanjur di warnai dengan hitam, ya niatnya jangan sampai salah. Kalau niat awalnya salah, ya segera diperbaiki.[]

Hukum Tato (Tattoo) Dalam Islam

Hukum Tato (Tattoo) Dalam Islam


Dalam kajian Syariah, Tato itu dikenal dengan istilah al-Wasym. Hukumnya haram. Ada beberapa alasan yang mendasarinya. 

Pertama, mengubah ciptaan Allah SWT 

Kulit sudah bagus, kok digambar-gambar? Permanen pula! 

Kedua, Menyakiti diri sendiri 

Proses pembuatan Tato itu pakai Jarum. Otomatis menyakiti diri sendiri. Padahal tidak ada manfaatnya dan tidak ada gunanya. Hanya gaya-gayaan saja. 

Allah SWT berfirman: 

إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا إِنَاثًا وَإِنْ يَدْعُونَ إِلَّا شَيْطَانًا مَرِيدًا (117) لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (118) وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, (QS. 4:117) yang dilaknat Allah dan syaitan itu mengatakan: ‘Aku benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba-Mu bagian yang sudah ditentukan (untukku), (QS. 4:118) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. 4:119)

Sabda Rasulullah Saw; 

  لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّه

"Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang yang minta dicabutkan bulu alisnya, orang-orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." [HR. al-Bukhari]

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu bahwas Rasulullah saw melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato. [HR Muslim]

Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu bahwa Nabi saw melaknat orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah. [HR. at-Tirmidzi]

Kabar itu sampai kepada seorang perempuan dari kalangan Bani Asad, namanya Umm Yaqub. Ia berkata kepada Abdullah bin Umar: 

“Saya mendengar, engkau melaknat ini dan ini.” 

Ia menjawab: 

“Kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah Saw dan orang yang dijelaskan dalam Kitabullah.” 

Abdullah bin Abbas Radhiyallahu anhu mengatakan: 

لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ

"Dilaknat perempuan yag menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang mencabut bulu alisnya dan perempuan yang minta dicabutkan bulu alisnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato." [HR. al-Bukhari]

Nah, hokum di atas, berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Haram bukan saja bagi laki-laki, namun juga bagi perempuan. 


3 Metode Tato Permanen yang Diharamkan

Tato Permanen itu ada tiga cara melakukannya. Semua hukumnya haram. Perhatikan masing-masingnya dan penjelasan hukumnya. 

Pertama, Cara Tradisional, yaitu menusuk-nusukkan jarum ke kulit, kemudian darahnya keluar, dipakaikan alcohol atau bahan tato. Hukumnya jelas Haram. Ini al-Nawawi menjelaskan masalah kitab dalam Kitabnya Syarh al-Nawawi ala Muslim (14/ 106)

Kedua, Menggunakan Bahan Kimia atau Operasi untuk Mengubah sebagian warna kulit atau seluruhnya. Syeikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin menjelaskan dalam Kitabnya Majmu Fatawa al-Syeikh al-Utsaimin (17/ No.4) bahwa hukumnya Haram jikalau perubahan itu bersifat permanen. 

Ketiga, Metode Tato Temporer, tapi dengan jangka waktu yang lama, sampai setahun. Syeikh Abdullah bin Jibrin pernah ditanya masalah ini, dan beliau menjawab bahwa hukumnya tidak boleh karena tercakup dalam hadits larangan untuk bertato. 

Artinya, jikalau jenis Tato tadi masuk ke dalam ketiga jenis di atas, maka hukumnya Haram. Haram. Dan Haram. 


Hukum Tato (Tattoo) dengan Henna Menurut Islam

Menggunakan Henna, sebanarnya tidak tepat disebut Tato. Hukumnya tidak masuk di bagian ini. Ia adalah sesuatu yang dibolehkan dalam Islam. Sebab ia adalah ukiran dan pewarnaan dikulit yang sifatnya sementara, yang akan hilangnya setelah beberapa jangka. 

Namun ada syaratnya yang  harus diperhatikan, kata Syeikh Muhammad Shaleh al-Munjid, sebagaimana dijelaskannya di situs pribadinya, yaitu:

  • Ukirannya bersifat Temporer, bukan permanen
  • Bukan ukiran yang bernyawa
  • Tidak memperlihatkan hiasan tersebut ke laki-laki yang bukan mahramnya
  • Bahannya tidak mengandung sesuatu yang membahayakan kulit
  • Tidak menyerupai para wanita fasik dan Non Muslim
  • Tidak membuat ukiran dengan symbol bermuatan kesesatan
  • Tidak membuat ukirannya di aurat atau dekat aurat.

Imam al-Shanany menjelaskan dalam Kitabnya Subul al-Salam (1/ 150): 

“Tato itu, dalam sejumlah hadits dijelaskan, sebabnya adalah mengubah ciptaan Allah SWT. Namun tidak dikatakan berhenna dan selainnya, tercakup dalam sebab ini. Jikalau memang tercakup, seharusnya ada Ijmanya. Sebab ia sudah ada di zaman Nabi Muhammad Saw.” 

Dalam kitab Majmu Fatawa al-Syeikh al-Utsaimin (17/ NO. 4) dijelaskan ketika ditanya masalah ini: 

“Jikalau perubahannya tidak permanen, seperti Henna, maka hukumnya tidak apa-apa, sebab ia bisa dihilangnya, sama dengan celak, blush on, bergincu.”


Hukum Menghilangkan Tato & Hukum Shalat Orang Bertato

Tato itu adalah sesuatu yang diharamkan dalam Syariat Islam, sebagaimana dijelaskan di atas, lengkap dengan dalil-dalinya dan pandangan para ulama dalam masalah ini. 

Maka, tugas utama yang harus dijalankan adalah bertaubat nasuha kepada Allah SWT.  Kemudian jikalau bisa dihilangkan, maka dihilangnya. Jikalau tidak bisa, maka tidak masalah. Asalkan sudah ada usaha keras untuk menghilangnya. 

Al-Rafii menjelaskan, “Tato dihilangnya dengan pengobatan. Jikalau tidak mungkin dilakukan kecuali dengan melukai, maka tidak usah dilukai. Dan tidak ada dosa atas dirinya.” 

Intinya, selama tidak membahayakan, maka menghilangkannya tetap harus diusahakan. Apalagi sekarang sudah ada teknologi penghilang Tato. Gratis pula, yang diinisiasi beberapa pegiat hijrah. Berusahalah. Jikalau tidak bisa juga, karena sebab materi atau kesehatan atau uzur syari lainnya, tidak masalah. 

Shalat dan wudhu yang Anda lakukan, insya Allah tetap sah. Sebab Anda sudah ada usaha untuk menuju lebih baik, yaitu usaha menghilangkannya. Hanya saja, belum mampu mewujudkannya karena sebab-sebab syari. []

Hukum Bunuh Diri dalam Islam

Hukum Bunuh Diri dalam Islam


Dalam Islam, Hukum Bunuh Diri adalah haram. Ia merupakan salah satu dosa besar. Pelakunya akan ditempatkan abadi di Neraka. Tidak ada ampunan dan kemaafan. Sebab, ia sendiri sudah menutup pintu taubat bagi dirinya. 

Firman Allah SWT: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩) وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (٣٠

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zalim, akan Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah." (Surat al-Nisa: 29-30)

Dalam ayat lainnya dijelaskan: 

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Surat al-Baqarah: 195)

Dalam ayat lainnya: 

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina." (Surat al-Furqan: 68-69)

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Saw bersabda: 

من قتَل نفسه بحديدة، فحديدته فى يده يتوجأ بها فى بطنه فى نار جهنم خالدًا مخلدًا فيها أبدًا، ومَن شَرِب سُمًّا، فقتل نفسه، فهو يتحساه فى نار جهنم خالدًا مخلدًا فيها أبدًا، ومن تردَّى من جبل، فقتل نفسه، فهو يتردى فى نار جهنم خالدًا مخلدًا فيها أبدًا

“Siapa yang membunuh dirinya dengan pisau, maka pisaunya akan dipegangnya dan ditusuk-tusukkannya ke perutnya di Neraka Jahannam abadi selamanya. Siapa yang meminum rancun, kemudian membunuh dirinya, maka akan menenggaknya di Neraka Jahannam abadi selamanya. Siapa yang gantung diri, maka ia akan mengantung di Neraka Jahannam abadi selamanya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lainnya: 

الذى يخنق نفسه، يخنقها فى النار، والذى يطعنها، يطعنها فى النار

"Orang yang mencekik dirinya, maka ia akan mencekiknya di Neraka. Dan orang yang menusuk dirinya, maka ia akan menusunya di Neraka." (HR al-Bukhari)

Itulah beberapa dalil dari al-Quran dan hadits yang menjelaskan bahwa bunuh diri merupakan sesuatu yang terlarang dalam Islam. Hukumnya Haram. Dosa besar.


Arwah Orang yang Bunuh Diri

Arwah orang yang bunuh diri sama dengan arwah muslim lainnya. Jikalau Anda mendapati atau mendengar ada arwah orang bunuh diri yang gentayangan, itu sebenarnya bukan arwah orang tersebut, tapi bisa jadi itu adalah Jin Qarinnya. Sebab, status orang yang bunuh diri tetaplah seorang Muslim; jikalau ia memang seorang Muslim sejak awal. Bunuh diri tidak menyebabkannya keluar dari Islam. Dosa besar, iya. Kafir, tidak. 

Buktinya, orang yang bunuh diri tetap dimandikan, dishalatkan, dikuburkan, diurus layaknya kaum muslimin lainnya.

Jabir bin Samurah radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa ada sesoerang yang bunuh diri dihadapkan kepada Nabi Saw, kemudian beliau tidak mau menyolatkannya. (HR Muslim)

Hadits  ini dikomentari oleh Imam al-Nawawi dalam Syarh Muslim (7/ 47): 

“Hadits ini dimaknai agar menjauhkan diri dari upaya bunuh diri, sebagaimana beliau tidak mau menyolatkan jenazah orang yang berhutang. Para sahabat tetap menyolatkan orang yang berhutang berdasarkan perintah Rasulullah Saw. Sebab itu bertujuan untuk menghindari hutang, bukan karena ia kafir. Menurut Imam Malik, hukumnya makruh menyolatkan orang yang meninggal karena rajam, fasik, sebagai peringatan bagi yang lainnya.” 

Syeikh bin Abdullah Aziz bin Baz pernah ditanyakan, sebagaimana dimuat dalam Kitab Majmu Fatawa al-Syeikh bin Baz (13/ 122), tentang orang yang bunuh; apakah dimandikan dan dishalatkan?

Beliau menjawab: 

“Orang yang bunuh diri, mandikan dan dishalatkan, serta dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Sebab ia hanyalah pelaku maksiat, bukan kafir. Bunuh diri itu maksiat, bukan kekufuran.

Namun, selayaknya bagi Imam Besar (pemimpin)dan orang yang memiliki peranan penting, untuk tidak menyolatkannya sebagai bentuk pengingkaran, agar tidak ada orang yang menduga bahwa ia ridha dengan perbuatan tersebut. Imam besar, atau penguasa, atau Qadhi, atau kepala negara, atau Gubernur, jikalau meninggalkannya, kemudian menjelaskan bahwa ini adalah salah, maka itu lebih baik. Namun, orang yang bunuh diri tersebut, tetap dishalatkan oleh sebagian kaum muslimin.”


Siksa Kubur dan Siksa Neraka Pelaku Bunuh Diri

Siksa kuburnya sama dengan muslim lainnya pelaku dosa besar. Tidak ada dalil khusus yang menjelaskan masalah ini secara detail. Namun di akhirat kelak, ia abadi di Neraka, kemudian dihukum dengan cara yang sudah dijelaskan dalam hadits di atas; jikalau ia bunuh diri dengan cara menusuk diri, maka ia menusuk-nusuk dirinya di Neraka; jikalau ia bunuh diri dengan minum racun, maka ia menegak racun itu sedikit demi sedikit di Neraka; jikalau ia bunuh diri dengan cara gantung diri, itulah yang akan dijalaninya di Neraka kelak. Abadi selamanya. 


Catatan Tambahan

Itulah hokum Islam tentang bunuh diri. Kita berlindung kepada Allah SWT dari segala bentuk maksiat. Jangan putus asa dari rahmat Allah SWT. Hidup di dunia ini, pasti akan selalu ada masalah. Semuanya akan silih berganti; bahagia, sedih, bahagia. Senang, derita, senang. Begitilah seterusnya. Tidak ada di dunia ini yang abadi dalam satu keadaan. 

Kapan selesai dari masalah? 

Ketika Anda melangkahkan kaki pertama kali di surga. Selesai sudah semua masalah. 

Hidup hanya sementara. Mari mengabdikan diri kepada Allah SWT. Itu tugas utama kita di dunia. Masalah? Jalani dan serahkan keputusannya kepada Allah SWT, Zat yang Maha Menentukan segala. []